Cari Blog Ini

Senin, 04 Juni 2012

Sumbangan Aksi kreatif Mahasiswa terhadap Negara dan Bangsa



Banyak pendapat-pendapat yang pro dan contra dalam menilai aksi-aksi mahasiswa yang bersifat arogan dan cenderung merusak fasilitas umum, tapi itu semua adalah bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap sikap-sikap pemerintah yang tidak tegas. Berikut ini adalah sumbangan aksi mahasiswa terhadap negara dan bangsa.

Hukum merupakan salah satu elemen terpenting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui Departemen Kajian Strategis sangat mengapresiasi setiap pergerakan mahasiswa yang bertujuan untuk kemajuan bangsa dan negara. Pergerakan mahasiswa dewasa ini cenderung hanya sekedar turun ke jalan untuk membawa aspirasi yang mereka tawarkan, fakta menunjukkan di berbagai daerah banyak aksi yang dilakukan mahasiswa berujung ricuh dan bentrokan dengan aparat keamanan maupun antar mahasiswa sendiri. Tidak bisa kita pungkiri, sekarang kondisi sosial masyarakat tidak lagi seperti dulu dan pergerakan kita juga tidak bisa hanya berdiri dan berhenti di satu titik. Kita memerlukan inovasi dan cara baru yang tertib, cerdas dan solutif! Itu harga mati bagi kita jika kita ingin apa yang kita perjuangkan terwujud. Bidang hukum begitu luasnya, tetapi salah satu bagian dari hukum yang mengikat segenap warga negara ialah peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan dirancang oleh pemerintah bersama badan legislatif. Mahasiswa hukum tentu dituntut untuk dapat memberikan partisipasi yang lebih di bidang hukum bagi bangsa dan negara. Aksi kita dalam bentuk demonstrasi dan orasi untuk mengkritisi kebijakan pemerintah sudah bukan barang baru lagi, namun, sebagai mahasiswa hukum, kita juga tidak boleh lupa bahwa kita adalah kaum intelektual dan terpelajar. Sebagai kaum yang terpelajar, sudah sepantasnya kita dapat berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada hasil pemikiran intelektual kita.

Sehubungan dengan pentingnya pergerakan mahasiswa dalam sebuah negara maka Departemen Kajian Strategis, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia bermaksud untuk mengadakan kegiatan bernama BERGERAK HUKUM INDONESIA. Kegiatan ini mencakup kompetisi perancangan dan perumusan bersama peraturan perundang-undangan. Kompetisi yang akan diadakan adalah kompetisi perdana perancangan peraturan perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan dengan sebuah tema tertentu, yaitu “Intelektual, Kritis, Solutif” dan perancangan peraturan perundang-undangan tersebut akan mengangkat topik “Sistem Pendidikan Nasional” di Indonesia. Topik ini sebagai materi dalam kompetisi perancangan peraturan perundang-undangan dengan pertimbangan sebagai berikut:

Pendidikan adalah salah satu unsur utama dan terutama di dalam kehidupan sekarang ini. Ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pendidikan merupakan unsur dasar yang menentukan kemampuan seseorang berpikir tentang dirinya dan lingkungannya. Dengan pendidikan seseorang diharapkan mampu mengubah dirinya menjadi lebih baik, mampu mengubah keluarganya, mampu mengubah daerahnya bahkan mengubah negaranya serta mengubah dunia di mana dia hidup. Dengan sistem pendidikan yang baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat banyak saat ini tentu diharapkan dapat memberikan pertumbuhan dan pengembangan kecerdasan bangsa.

Hasil peraturan perundang-undangan dari pemenang utama dalam kompetisi ini akan digunakan sebagai acuan dasar untuk merumuskan sebuah peraturan perundang-undangan yang terbaik menurut pandangan mahasiswa dari berbagai penjuru Indonesia. Oleh karena itu, pada tahap akhir kegiatan ini akan dibentuk tim perumus yang juga adalah semua peserta dari kompetisi untuk merumuskan bersama hasil peraturan perundang-undangan yang terbaik. Hasil dari perumusan bersama tersebut akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bahan pertimbangan DPR untuk merumuskan perundang-undangan tersebut lebih lanjut.



“Melalui kompetisi ini juga dapt mengajak mahasiswa di Indonesia untuk menunjukkan pergerakan kita sebagai mahasiswa dengan berdasarkan pada hasil intelektual kita. Dengan menuangkan aspirasi dan pemikiran kita dalam bentuk sebuah rancangan undang-undang ini maka kita dapat menunjukkan bahwa sebagai mahasiswa, pergerakan kita tidak hanya bersifat mengkritisi dan memprotes saja. Melalui perumusan undang-undang ini kita juga ingin menggalang mahasiswa di Indonesia untuk berkreasi dan menyumbangkan pikiran demi kesejahteraan bangsa dan Negara.”

Sekian


_GB you_




Pandangan terhadap isi UUD'45 pasal 7 ayat 6 dan 6a



berikut isi dari Pasal & ayat 6 dan 6a :
  • Pasal 7 Ayat 6 dengan isi pasal yaitu “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”, 
  • Penambahan pasal 7 ayat 6A yang berbunyi “pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi”.



Saya mempunyai pandangan bahwa pemerintah yang kurang tegas dan konsisten dalam menyelesaikan masalah ini, seharusnya pemerintah mempunyai solusi yang lebih baik dan bijaksana untuk menghadapi permasalahan yang sedang dilanda oleh bangsa ini terutama dalam hal kenaikan BBM bersubsidi jangan hanya dengan mudahnya menambahkan atau merevisi ayat-ayatnya saja seperti ayat 6a , karena dalam hal ini pasal 7 ayat 6 dan pasal 7 ayat 6a itu sangat bertolak belakang atau berbanding terbalik. Untuk itu bagi pihak pemerintah dimohon tegas dan bijaksana agar memikirkan nasib rakyat kecil jangan segala sesuatunya, segala persoalan ataupun masalah dibebankan kepada rakyat , dengan solusi yang terbaik untuk rakyat mungkin bisa dengan cara mengurangi pengeluaran negara yang dianggap berlebihan,seperti rapat kerja diluar daerah,study banding yang mungkin pada akhirnya hanya untuk sekedar rekreasi,dan tinjauan-tinjauan/ kunjungan yang tidak penting lainnya. Mulailah bekerjasama dengan rakyat jangan hanya mementingkan politik saja. Dan kita harus selalu mengamalkan pokok-pokok kehidupan bernegara yang ada dalam PANCASILA .



cukup sekian pandangan saya tentang pasal-pasal tersebut. semoga bisa menjadi inspirasi untuk kita semua dalam menjadi warga negara yang sejahtera.

_GB you_

Minggu, 25 Maret 2012

Penglaman Liburan saya di kampung


<<<< TRIP TO MEDAN ( Pulang kampung nihhh ) >>>>

            Tidak banyak yang bisa diceritakan di liburan saya ini, pada waktu itu kami sekeluarga pergi berlibur selama 1 minggu. Disan kami pergi berjiarah ke makam Opung doli (kakek) dan Opung boru (nenek) setelah berjiarah kami langsung kerumah Opung yang bisa dikatakan rumah masa kecil ayahku dulu.
            Setelah beristirahat aku dan keluarga berkunjung ke tempat sanak saudara dekat kami untuk sekedar bersilaturahmi. Ketika sampai disana keluargaku langsung disambut baik oleh saudara-saudaraku, disana kami di jamu dengan hidangan-hidangan khas dari kampungku. Senang rasanya bisa menikmati makanan-makanan yang sudah jarang aku temui di jakarta saat ini.
            Ohh iya... saya lupa memberitahu dimana letak kampungku, kampungku atau lebih tepatnya daerah asal orangtuaku. Desa LIMBONG adalah nama desa timpat tinggal orangtuaku (ayah) yang terletak dibagian utara tapanuli, sumatra utara.
            Banyak hal menarik yang bisa kulakukan setiap hari disini, seperti memanjat pohon alpukat, memetik biji kopi, memanen singkong, dan memetik beberapa bumbu-bumbu dapur lainnya. Dikarenakan kampungku ini terletak tepat dibawah kaki bukit yang tanahnya subur dan udaranya sejuk banyak orang-orang orang disini memanfaatkannya sebagai sumber pencaharian mereka.
            Tak terasa waktu liburan kami sudah akan berakhir, dan sudah hampir satu minggu kami berada disini dan waktunya kami untuk berbenah dan berpamitan untuk kembali pulang ke Jakarta. Setelah selesai berpamitan tak disangka-sangka saudara-saudara kami secara bergantian memberikan buah tangan untuk kami bawa ke Jakarta, senang rasanya bisa berada disini meskipun hanya beberapa waktu saja.



“itulah sedikit pengalaman ku saat liburan ke kampung dulu” hahaha.... 
Salam saya (NTGL) 

Selasa, 20 Maret 2012

Tokoh pewayangan Favorit

SEMAR 
Semar merupakan nama tokoh punakawan atau abdi paling utama dalam pewayangan. Tokoh ini dikisahkan sebagai pengasuh sekaligus penasihat para kesatria dalam pementasan kisah-kisah Mahabharata dan Ramayana. Karena merupakan tokoh asli ciptaan pujangga Jawa, maka tentu saja kita tidak akan menemukan nama Semar dalam naskah asli Mahabharata ataupun Ramayana yang berbahasa Sansekerta. 

Dalam lakon wayang kulit sebenarnya ada tokoh punakawan yang lain yang merupakan “anak-anak” dari Semar, yaitu Gareng, Petruk dan Bagong. Menurut salah satu literatur disebutkan bahwa sesungguhnya Gareng, Petruk dan Bagong bukanlah anak kandung Semar. Gareng sebenarnya adalah putra seorang pendeta yang dikutuk dan Semarlah yang telah berhasil membebaskan kutukan itu. Petruk sendiri sebenarnya adalah putra seorang raja bangsa Gandharwa. Sedangkan Bagong tercipta dari bayangan Semar berkat sabda sakti Resi Manumanasa, leluhur para Pandawa. Namun demikian hanya tokoh Semar saja yang selalu hadir di setiap lakon apapun. Baik itu dalam pewayangan Jawa Tengah, pewayangan Sunda, ataupun pewayangan Jawa Timuran. Sementara ketiga punakawan yang lain belum tentu ada. 

Artinya tokoh Semar dianggap sebagai figur sentral dalam setiap pementasan wayang kulit karena merupakan sang penyampai pesan. Tentu saja gaya penyampaian pesan ala Semar tidaklah seserius tokoh wayang yang lain karena pada dasarnya Semar seringkali berbicara sambil bercanda. Nah, disinilah letak menariknya tokoh Semar bagi saya. Serius, tapi juga santai. Dengan cara “sersan” inilah mungkin diharapkan pesan moral lewat tokoh Semar, lebih mudah diterima dan dicerna oleh setiap penikmat pertunjukan wayang kulit. 

Dalam kisah Mahabharata, Semar ditampilkan sebagai abdi atau pengasuh dari para Pandawa yang merupakan keturunan Resi Manumanasa. Sementara dalam kisah Ramayana, Semar juga ditampilkan sebagai abdi atau pengasuh Sri Rama dan Sugriwa. Sehingga boleh dikata tokoh Semar akan selalu muncul dalam setiap pementasan wayang kulit, tidak peduli apapun judul yang sedang dikisahkan. Dalam hal ini Semar tidak hanya berperan sebagai abdi atau pengikut saja, melainkan juga sebagai pelontar humor untuk mencairkan suasana yang tegang. 

Dalam perkembangan selanjutnya, derajat Semar semakin meningkat lagi. Semar dikisahkan bukan sekadar rakyat jelata biasa, melainkan merupakan penjelmaan dari Batara Ismaya, kakak dari Batara Guru yang sekaligus juga merupakan raja para dewa. Memang ada beberapa versi tentang asal-usul dari tokoh Semar ini. Namun semua pada dasarnya menyebut bahwa tokoh ini merupakan penjelmaan dari dewa. Semar juga merupakan lurah yang berdomisili di Karangdempel. Karang berarti gersang. Sedangkan dempel berarti keteguhan jiwa. 

Kalau kita perhatikan, betapa banyak filosofi dari tokoh Semar ini yang sangat mengagumkan. Dalam filosofi Jawa, Semar disebut dengan Badranaya. Berasal dari kata bebadra yang artinya membangun sarana dari dasar dan naya atau nayaka yang berarti utusan. Maksudnya mengemban sifat membangun dan melaksanakan perintah Allah demi kesejahteraan manusia. Secara Javanologi, Semar berarti haseming samar-samar. Sedangkan secara harafiah, Semar berarti sang penuntun makna kehidupan. 

Secara fisik, Semar tidak laki-laki dan bukan pula perempuan. Ia berkelamin laki-laki, tetapi memiliki payudara seperti perempuan, yang merupakan simbol dari pria dan wanita. Tangan kanan Semar ke atas, maknanya bahwa sebagai pribadi tokoh semar hendak mengatakan simbol Sang Maha Tunggal. Sedang tangan kirinya ke belakang, bermakna berserah total dan mutlak serta sekaligus simbol keilmuan yang netral namun simpatik. 

Semar berambut “kuncung” seperti anak-anak. Maknanya hendak mengatakan bahwa akuning sang kuncung, yaitu sebagai kepribadian pelayan. Semar sebagai pelayan melayani umat tanpa pamrih untuk melaksanakan ibadah amaliah sesuai dengan perintah Allah. Ketika barjalan, Semar selalu menghadap keatas. Maknanya adalah dalam perjalanan anak manusia perwujudannya ia memberikan teladan agar selalu memandang ke atas atau Tuhan Yang Maha Pengasih serta Penyayang umat. Selain itu Semar juga selalu mengenakan kain jarik motif Parangkusumorojo, yang merupakan perwujudan Dewonggowantah atau untuk menuntun manusia agarmemayuhayuning bawono, yaitu menegakkan keadilan dan kebenaran di bumi. 

Ciri fisik Semar yang sangat unik lainnya adalah bentuk tubuhnya yang bulat. Ini merupakan simbol dari bumi atau jagad raya, tempat tinggal umat manusia dan makhluk lainnya. Semar juga tampak selalu tersenyum, tapi matanya sembab. Ini menggambarkan simbol suka dan duka. Wajahnya tampak tua, tapi rambutnya berkuncung seperti anak kecil. Ini merupakan simbol tua dan muda. Ia merupakan penjelmaan dewa, tetapi hidup sebagai rakyat jelata. Ini merupakan simbol dari atasan dan bawahan. 

Semar mempunyai banyak keistimewaan. Selain ciri-ciri fisik, keistimewaan Semar yang lain adalah tentang statusnya. Meskipun statusnya hanya sebagai abdi, namun keluhurannya disejajarkan dengan Prabu Kresna dalam kisah Mahabharata. Menurut versi aslinya, penasehat pihak Pandawa dalam perang Baratayuda adalah Kresna. Akan tetapi dalam pewayangan, penasehat Pandawa menjadi dua yaitu Kresna dan Semar. 

Sering dikisahkan bahwa senjata Semar adalah kentut. Konon kentut Semar ini bisa membuat pusing para punggawa keraton yang tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain ada saja pejabat keraton yang melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan masyarakat. 

Sebagai penjelmaan dewa, Semar dikenal juga sangat arif dan bijaksana. Bisa bergaul dengan siapa saja, baik dengan kalangan atas maupun kalangan bawah. Selain itu juga tanggap terhadap perubahan jaman. Akan tetapi jika menemukan ketidakadilan dan tindakan sewenang-wenang, maka Semar akan dengan tegas melakukan tindakan preventif, persuasif dan represif. Bisa dikatakan kalau Semar ini rela mempertaruhkan segalanya demi amanat yang diterimanya dari Sang Maha Kuasa. 

· “Semar merupakan gambaran perpaduan rakyat kecil sekaligus dewa kahyangan. Jadi, apabila para pemerintah, yang disimbolkan sebagai kaum kesatria asuhan Semar, mendengarkan suara rakyat kecil yang bagaikan suara Tuhan, maka bisa dipastikan negara yang dipimpinnya akan menjadi nagara yang unggul dan sentosa.”







_SEKIAN_ 

KEWAJIBAN


      Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).

Kewajiban dasar  sebagai warga negara penting untuk dipahami dalam pelaksanaan demokrasi  yang yang berdampak pada penyelenggaraan negara dan stabilitas politik negara. Sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan kewajiban warga negara dalam berdemokrasi, setiap warga negara dituntut untuk menunjukan sikap positif dalam pengembangan nilai-nilai demokrasi pancasila, sebagai berikut :
A.  Melaksanakan hak pilih & dipilih dalam pemilihan umum
B.  Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Republik Indonesia.
C.  Menyukseskan pemilihan umum yang jujur dan adil
D. Melaksanakan GBHN dan ketetapan-ketetapan MPR lainnya
E.  Ber musyawarah untuk mufakat  dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama
F.  Saling mendukung dalam usaha pembelaan negara
G. Saling menghormati kebebasan dalam hidup beragama

HAK dan Kewajiban warga negara Indonesia yang tertulis dalam UUD ’45, adqalah sebagai berikut:

·         Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
·         Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
·         Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
·         Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
·         Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
·         Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
·         Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

Mungkin banyak dari kita sebagai warga negara telah melaksanakan kewajiban tersebut, akan tetapi tak sedikit pula dari kita yang sama sekali atau acuh tak acuh dalam melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara, bahkan cenderung menutup diri  dan pasif dalam pelaksanaannya.
Yang harus kita lakukan sebagai warga negara yang baik adalah melaksanakan kewajiban tersebut agar negara ini terbebas dari kekacauan.

HAK


       Kedudukan Warga Negara di dalam suatu negara sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban  yang dimiliki sebagai warga negara. Karena perbedaan  status/kedudukan sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki baik yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial-budaya maupun hukum.
Untuk itu saya akan menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban kita sebagai warga negara indonesia.

HAK dan Kewajiban warga negara Indonesia yang tertulis dalam UUD ’45, adqalah sebagai berikut:

·         Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
·         Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
·         Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
·         Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
·         Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
·         Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
·         Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

HAK 
adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. 

· HAK dasar Warga Negara


Hak dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala bentuk penjajahan (terdapat pada UUD 1945, alinea I), dan hak dasar sebagai warga negara dalam  berbagai bidang kehidupan , yang tertulis dalam UUD 1945 dari pasal 26 sampai pada pasal 34.
Berikut ini adalah contoh Hak warga negara dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia :
A.     Hak di bidang politik, misalnya mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik, dan ikut serta dalam pemerintahan.
B.      Hak di bidang pendidikan, misalnya mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan, mendirikan lembaga pendidikan swasta, dan ikut serta menangani pendidikan.
C.     Hak dibidang ekonomi, misalnya setiap warga negara  mempunyai hak untuk memperoleh penghidupan yang layak, memperoleh pekerjaan, hak memiliki barang, dan hak untuk berusaha.
D.     Hak di bidang sosial budaya, misalnya setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan, penerangan, hak untuk mendirikan lembaga sosial-budaya

Akan tetapi tidak semua pelaksanaan hak di indonesia ini berjalan dengan baik, ada beberapa bidang yang sangat kurang diperhatikan oleh pemerintah dalam pelaksanaan hak yang adil  dan baik, cotohnya di bidang Hukum dan Agama.

Sering sekali kita menemukan ketidakadilan hak sebagai warga negara di bidang hukum, lalu di bidang agama masih banyak masyarakat beragama yang sulit memperoleh hak sebagai warga negara yang beragama yaitu tidak diberikannya izin untuk membangun tempat ibadah.

Sebenarnya masih banyak yang harus di benahi dalam persamaan hak setiap warga negara di negara kita ini, yang bisa kita lakukan saat ini hanya mengharapkan pemerintah bisa lebih adil dalam memberikan hak-hak setiap warga negaranya.




_Sekian dulu ulasan mengenai hak warga negara Indonesia yang dapat saya sampaikan _
GOD Bless Indonesia

Minggu, 15 Januari 2012

Tugas SOD "PEMROGRAMAN MULTI LIST pada TPascal"

  • Berikut ini adalah contoh program database menggunakan turbo pascal, program ini berbentuk Biodata Mahasiswa dimana data mahasiswa diperoleh dari 2 type yang berisi file mahasiswa dan file nirm.
SC program:

uses crt;
type
filebio = record
npm:string[8];
nirm:string[3];
nama:string[15];
alamat:string[10];
end;
filenirm = record
nirm2:string[3];
masuk:string[10];
akhir:string[10];
end;
var
biodata :array[1..10] of filebio;
tglnirm :array[1..10] of filenirm;
isi:text;
a,x,y:integer;


Procedure tbio;
begin
a:=5;
assign(isi,'biodata2.dat');
reset(isi);
writeln('Biodata');
writeln('++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++');
writeln('| Npm | Nirm | Nama | Alamat |');
writeln('++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++');
for x:=1 to 10 do
begin
readln(isi,biodata[x].npm);
readln(isi,biodata[x].nirm);
readln(isi,biodata[x].nama);
readln(isi,biodata[x].alamat);
write('* ',biodata[x].npm,' * ',biodata[x].nirm,' * ',biodata[x].nama,' ',biodata[x].alamat:5);
gotoxy(60,a);
writeln('*');
a:=a+1;
end;
close(isi);
writeln('++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++');
readln;
end;

procedure tnirm;
begin
assign(isi,'filenirm.dat');
reset(isi);
writeln('File Nirm');
writeln('-----------------------------------------------------');
writeln('| Nirm | Tanggal Masuk | Tanggal Akhir |');
writeln('-----------------------------------------------------');
for x := 1 to 10 do
begin
readln(isi,tglnirm[x].nirm2);
readln(isi,tglnirm[x].masuk);
readln(isi,tglnirm[x].akhir);
writeln('* ',tglnirm[x].nirm2,' * ',tglnirm[x].masuk,' * ',tglnirm[x].akhir,' *');
end;
writeln('+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++');
close(isi);
readln;
end;


procedure daftarsiswa;
begin
a:=5;
gotoxy(1,30);writeln('Daftar Siswa');
writeln('+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++');
writeln('| No | Npm | Nirm | Nama | Tgl masuk | Tgl Akhir |');
writeln('+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++');
for x := 1 to 10 do
begin
write('* ',x,' * ',biodata[x].npm,' * ',biodata[x].nirm,' * ',biodata[x].nama,' *',' *',' *');
for y := 1 to 10 do
if biodata[x].nirm = tglnirm[y].nirm2 then
begin
gotoxy(46,a);
writeln(tglnirm[y].masuk);
gotoxy(60,a);
writeln(tglnirm[y].akhir);
a:=a+1;
end;
end;
writeln('++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++');
readln;
end;

begin
clrscr;tbio;
clrscr;tnirm;
clrscr;daftarsiswa;
end.


Data Recordnya :

BIODATA

39110729
100
Mahardika
Depok 2
32102938
101
Aa gym
Jakarta
53892340
102
Boby leslet
Kelapa dua
45810229
103
caiby
Kukusan
32291038
104
David
Jakarta
29230239
105
Efendy
Depok
83402340
106
Fitri
Depok
33802432
107
Gilang
Jakarta
13520342
108
Bhitca
kelapa dua
29834022
109
Jamil
Depok

file NIRM :

100
15/12/2011
16/12/2014
101
24/05/2008
25/05/2011
102
23/10/2006
24/10/2010
103
03/03/2003
04/03/2006
104
07/05/2008
08/05/2012
105
05/06/2011
06/06/2014
106
21/05/2012
22/05/2017
107
18/07/2010
19/07/2013
108
13/04/2007
14/04/2010
109
23/04/2008
24/04/2012

Print screen program outputnya :

BIODATA



FILE NIRM



Result show




TERIMA KASIH ...
GBus