Kedudukan Warga Negara di dalam suatu negara sangat penting
statusnya terkait dengan hak dan kewajiban
yang dimiliki sebagai warga negara. Karena perbedaan status/kedudukan sebagai warga negara sangat
berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki baik yang mencakup bidang
politik, ekonomi, sosial-budaya maupun hukum.
Untuk itu saya akan menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban
kita sebagai warga negara indonesia.
HAK dan Kewajiban warga negara Indonesia yang tertulis dalam
UUD ’45, adqalah sebagai berikut:
·
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur
tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
·
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur
tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
·
Pasal 29 ayat 2
Mengatur
tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
·
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur
tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan
kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
·
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur
tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem
pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan
kebudayaan
·
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur
tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian
Nasional.
·
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur
tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung
jawab negara.
HAK
adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
· HAK dasar Warga Negara
Hak
dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas
dari segala bentuk penjajahan (terdapat pada UUD 1945, alinea I), dan hak dasar
sebagai warga negara dalam berbagai
bidang kehidupan , yang tertulis dalam UUD 1945 dari pasal 26 sampai pada pasal
34.
Berikut ini adalah contoh Hak warga negara dalam pelaksanaan
demokrasi di Indonesia :
A. Hak
di bidang politik, misalnya mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, mendirikan
dan memasuki suatu organisasi sosial politik, dan ikut serta dalam
pemerintahan.
B. Hak
di bidang pendidikan, misalnya mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan,
mendirikan lembaga pendidikan swasta, dan ikut serta menangani pendidikan.
C. Hak
dibidang ekonomi, misalnya setiap warga negara
mempunyai hak untuk memperoleh penghidupan yang layak, memperoleh
pekerjaan, hak memiliki barang, dan hak untuk berusaha.
D. Hak
di bidang sosial budaya, misalnya setiap warga negara Indonesia mempunyai hak
untuk pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan, penerangan, hak untuk mendirikan
lembaga sosial-budaya
Akan tetapi tidak semua pelaksanaan hak di indonesia ini
berjalan dengan baik, ada beberapa bidang yang sangat kurang diperhatikan oleh
pemerintah dalam pelaksanaan hak yang adil
dan baik, cotohnya di bidang Hukum dan Agama.
Sering sekali kita menemukan ketidakadilan hak sebagai warga
negara di bidang hukum, lalu di bidang agama masih banyak masyarakat beragama
yang sulit memperoleh hak sebagai warga negara yang beragama yaitu tidak
diberikannya izin untuk membangun tempat ibadah.
Sebenarnya masih banyak yang harus di benahi dalam persamaan
hak setiap warga negara di negara kita ini, yang bisa kita lakukan saat ini
hanya mengharapkan pemerintah bisa lebih adil dalam memberikan hak-hak setiap
warga negaranya.
_Sekian dulu ulasan mengenai hak warga negara Indonesia yang
dapat saya sampaikan _
GOD Bless Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar