Cari Blog Ini

Selasa, 20 Maret 2012

HAK


       Kedudukan Warga Negara di dalam suatu negara sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban  yang dimiliki sebagai warga negara. Karena perbedaan  status/kedudukan sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki baik yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial-budaya maupun hukum.
Untuk itu saya akan menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban kita sebagai warga negara indonesia.

HAK dan Kewajiban warga negara Indonesia yang tertulis dalam UUD ’45, adqalah sebagai berikut:

·         Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
·         Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
·         Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
·         Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
·         Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
·         Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
·         Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

HAK 
adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. 

· HAK dasar Warga Negara


Hak dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala bentuk penjajahan (terdapat pada UUD 1945, alinea I), dan hak dasar sebagai warga negara dalam  berbagai bidang kehidupan , yang tertulis dalam UUD 1945 dari pasal 26 sampai pada pasal 34.
Berikut ini adalah contoh Hak warga negara dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia :
A.     Hak di bidang politik, misalnya mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik, dan ikut serta dalam pemerintahan.
B.      Hak di bidang pendidikan, misalnya mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan, mendirikan lembaga pendidikan swasta, dan ikut serta menangani pendidikan.
C.     Hak dibidang ekonomi, misalnya setiap warga negara  mempunyai hak untuk memperoleh penghidupan yang layak, memperoleh pekerjaan, hak memiliki barang, dan hak untuk berusaha.
D.     Hak di bidang sosial budaya, misalnya setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan, penerangan, hak untuk mendirikan lembaga sosial-budaya

Akan tetapi tidak semua pelaksanaan hak di indonesia ini berjalan dengan baik, ada beberapa bidang yang sangat kurang diperhatikan oleh pemerintah dalam pelaksanaan hak yang adil  dan baik, cotohnya di bidang Hukum dan Agama.

Sering sekali kita menemukan ketidakadilan hak sebagai warga negara di bidang hukum, lalu di bidang agama masih banyak masyarakat beragama yang sulit memperoleh hak sebagai warga negara yang beragama yaitu tidak diberikannya izin untuk membangun tempat ibadah.

Sebenarnya masih banyak yang harus di benahi dalam persamaan hak setiap warga negara di negara kita ini, yang bisa kita lakukan saat ini hanya mengharapkan pemerintah bisa lebih adil dalam memberikan hak-hak setiap warga negaranya.




_Sekian dulu ulasan mengenai hak warga negara Indonesia yang dapat saya sampaikan _
GOD Bless Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar