Cari Blog Ini

Senin, 04 Juni 2012

Sumbangan Aksi kreatif Mahasiswa terhadap Negara dan Bangsa



Banyak pendapat-pendapat yang pro dan contra dalam menilai aksi-aksi mahasiswa yang bersifat arogan dan cenderung merusak fasilitas umum, tapi itu semua adalah bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap sikap-sikap pemerintah yang tidak tegas. Berikut ini adalah sumbangan aksi mahasiswa terhadap negara dan bangsa.

Hukum merupakan salah satu elemen terpenting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui Departemen Kajian Strategis sangat mengapresiasi setiap pergerakan mahasiswa yang bertujuan untuk kemajuan bangsa dan negara. Pergerakan mahasiswa dewasa ini cenderung hanya sekedar turun ke jalan untuk membawa aspirasi yang mereka tawarkan, fakta menunjukkan di berbagai daerah banyak aksi yang dilakukan mahasiswa berujung ricuh dan bentrokan dengan aparat keamanan maupun antar mahasiswa sendiri. Tidak bisa kita pungkiri, sekarang kondisi sosial masyarakat tidak lagi seperti dulu dan pergerakan kita juga tidak bisa hanya berdiri dan berhenti di satu titik. Kita memerlukan inovasi dan cara baru yang tertib, cerdas dan solutif! Itu harga mati bagi kita jika kita ingin apa yang kita perjuangkan terwujud. Bidang hukum begitu luasnya, tetapi salah satu bagian dari hukum yang mengikat segenap warga negara ialah peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan dirancang oleh pemerintah bersama badan legislatif. Mahasiswa hukum tentu dituntut untuk dapat memberikan partisipasi yang lebih di bidang hukum bagi bangsa dan negara. Aksi kita dalam bentuk demonstrasi dan orasi untuk mengkritisi kebijakan pemerintah sudah bukan barang baru lagi, namun, sebagai mahasiswa hukum, kita juga tidak boleh lupa bahwa kita adalah kaum intelektual dan terpelajar. Sebagai kaum yang terpelajar, sudah sepantasnya kita dapat berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada hasil pemikiran intelektual kita.

Sehubungan dengan pentingnya pergerakan mahasiswa dalam sebuah negara maka Departemen Kajian Strategis, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia bermaksud untuk mengadakan kegiatan bernama BERGERAK HUKUM INDONESIA. Kegiatan ini mencakup kompetisi perancangan dan perumusan bersama peraturan perundang-undangan. Kompetisi yang akan diadakan adalah kompetisi perdana perancangan peraturan perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan dengan sebuah tema tertentu, yaitu “Intelektual, Kritis, Solutif” dan perancangan peraturan perundang-undangan tersebut akan mengangkat topik “Sistem Pendidikan Nasional” di Indonesia. Topik ini sebagai materi dalam kompetisi perancangan peraturan perundang-undangan dengan pertimbangan sebagai berikut:

Pendidikan adalah salah satu unsur utama dan terutama di dalam kehidupan sekarang ini. Ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pendidikan merupakan unsur dasar yang menentukan kemampuan seseorang berpikir tentang dirinya dan lingkungannya. Dengan pendidikan seseorang diharapkan mampu mengubah dirinya menjadi lebih baik, mampu mengubah keluarganya, mampu mengubah daerahnya bahkan mengubah negaranya serta mengubah dunia di mana dia hidup. Dengan sistem pendidikan yang baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat banyak saat ini tentu diharapkan dapat memberikan pertumbuhan dan pengembangan kecerdasan bangsa.

Hasil peraturan perundang-undangan dari pemenang utama dalam kompetisi ini akan digunakan sebagai acuan dasar untuk merumuskan sebuah peraturan perundang-undangan yang terbaik menurut pandangan mahasiswa dari berbagai penjuru Indonesia. Oleh karena itu, pada tahap akhir kegiatan ini akan dibentuk tim perumus yang juga adalah semua peserta dari kompetisi untuk merumuskan bersama hasil peraturan perundang-undangan yang terbaik. Hasil dari perumusan bersama tersebut akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bahan pertimbangan DPR untuk merumuskan perundang-undangan tersebut lebih lanjut.



“Melalui kompetisi ini juga dapt mengajak mahasiswa di Indonesia untuk menunjukkan pergerakan kita sebagai mahasiswa dengan berdasarkan pada hasil intelektual kita. Dengan menuangkan aspirasi dan pemikiran kita dalam bentuk sebuah rancangan undang-undang ini maka kita dapat menunjukkan bahwa sebagai mahasiswa, pergerakan kita tidak hanya bersifat mengkritisi dan memprotes saja. Melalui perumusan undang-undang ini kita juga ingin menggalang mahasiswa di Indonesia untuk berkreasi dan menyumbangkan pikiran demi kesejahteraan bangsa dan Negara.”

Sekian


_GB you_




Tidak ada komentar:

Posting Komentar