Cari Blog Ini

Senin, 04 Juni 2012

Pandangan terhadap isi UUD'45 pasal 7 ayat 6 dan 6a



berikut isi dari Pasal & ayat 6 dan 6a :
  • Pasal 7 Ayat 6 dengan isi pasal yaitu “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”, 
  • Penambahan pasal 7 ayat 6A yang berbunyi “pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi”.



Saya mempunyai pandangan bahwa pemerintah yang kurang tegas dan konsisten dalam menyelesaikan masalah ini, seharusnya pemerintah mempunyai solusi yang lebih baik dan bijaksana untuk menghadapi permasalahan yang sedang dilanda oleh bangsa ini terutama dalam hal kenaikan BBM bersubsidi jangan hanya dengan mudahnya menambahkan atau merevisi ayat-ayatnya saja seperti ayat 6a , karena dalam hal ini pasal 7 ayat 6 dan pasal 7 ayat 6a itu sangat bertolak belakang atau berbanding terbalik. Untuk itu bagi pihak pemerintah dimohon tegas dan bijaksana agar memikirkan nasib rakyat kecil jangan segala sesuatunya, segala persoalan ataupun masalah dibebankan kepada rakyat , dengan solusi yang terbaik untuk rakyat mungkin bisa dengan cara mengurangi pengeluaran negara yang dianggap berlebihan,seperti rapat kerja diluar daerah,study banding yang mungkin pada akhirnya hanya untuk sekedar rekreasi,dan tinjauan-tinjauan/ kunjungan yang tidak penting lainnya. Mulailah bekerjasama dengan rakyat jangan hanya mementingkan politik saja. Dan kita harus selalu mengamalkan pokok-pokok kehidupan bernegara yang ada dalam PANCASILA .



cukup sekian pandangan saya tentang pasal-pasal tersebut. semoga bisa menjadi inspirasi untuk kita semua dalam menjadi warga negara yang sejahtera.

_GB you_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar