Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
Kewajiban dasar sebagai warga negara penting untuk dipahami
dalam pelaksanaan demokrasi yang yang
berdampak pada penyelenggaraan negara dan stabilitas politik negara. Sebagai salah
satu perwujudan pelaksanaan kewajiban warga negara dalam berdemokrasi, setiap
warga negara dituntut untuk menunjukan sikap positif dalam pengembangan
nilai-nilai demokrasi pancasila, sebagai berikut :
A. Melaksanakan hak
pilih & dipilih dalam pemilihan umum
B. Menjunjung tinggi
hukum dan pemerintahan Republik Indonesia.
C. Menyukseskan
pemilihan umum yang jujur dan adil
D. Melaksanakan GBHN
dan ketetapan-ketetapan MPR lainnya
E. Ber musyawarah
untuk mufakat dalam mengambil keputusan
yang menyangkut kepentingan bersama
F. Saling mendukung
dalam usaha pembelaan negara
G. Saling
menghormati kebebasan dalam hidup beragama
HAK dan Kewajiban warga negara Indonesia yang
tertulis dalam UUD ’45, adqalah sebagai berikut:
·
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang
Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
·
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang
segala bentuk Hak Asasi Manusia.
·
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang
kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
·
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang
Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan
TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan
TNI & kepolisian Indonesia.
·
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak
untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan
Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
·
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian
perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
·
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang
Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab
negara.
Mungkin
banyak dari kita sebagai warga negara telah melaksanakan kewajiban tersebut,
akan tetapi tak sedikit pula dari kita yang sama sekali atau acuh tak acuh
dalam melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara, bahkan cenderung
menutup diri dan pasif dalam
pelaksanaannya.
Yang
harus kita lakukan sebagai warga negara yang baik adalah melaksanakan kewajiban
tersebut agar negara ini terbebas dari kekacauan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar