Cari Blog Ini

Selasa, 20 Maret 2012

KEWAJIBAN


      Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).

Kewajiban dasar  sebagai warga negara penting untuk dipahami dalam pelaksanaan demokrasi  yang yang berdampak pada penyelenggaraan negara dan stabilitas politik negara. Sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan kewajiban warga negara dalam berdemokrasi, setiap warga negara dituntut untuk menunjukan sikap positif dalam pengembangan nilai-nilai demokrasi pancasila, sebagai berikut :
A.  Melaksanakan hak pilih & dipilih dalam pemilihan umum
B.  Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Republik Indonesia.
C.  Menyukseskan pemilihan umum yang jujur dan adil
D. Melaksanakan GBHN dan ketetapan-ketetapan MPR lainnya
E.  Ber musyawarah untuk mufakat  dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama
F.  Saling mendukung dalam usaha pembelaan negara
G. Saling menghormati kebebasan dalam hidup beragama

HAK dan Kewajiban warga negara Indonesia yang tertulis dalam UUD ’45, adqalah sebagai berikut:

·         Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
·         Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
·         Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
·         Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
·         Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
·         Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
·         Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

Mungkin banyak dari kita sebagai warga negara telah melaksanakan kewajiban tersebut, akan tetapi tak sedikit pula dari kita yang sama sekali atau acuh tak acuh dalam melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara, bahkan cenderung menutup diri  dan pasif dalam pelaksanaannya.
Yang harus kita lakukan sebagai warga negara yang baik adalah melaksanakan kewajiban tersebut agar negara ini terbebas dari kekacauan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar