Cari Blog Ini

Jumat, 27 Juni 2014

Manusia Dan Tanggung Jawab

Tanggung Jawab sebagai Mahasiswa 


Tugas utama dari seorang mahasiswa yaitu belajar sesuai dengan bidang ilmu yang dipilihnya, karena diharapkan mahasiswa itu mempunyai wawasan yang luas dan jauh ke depan. Dengan bekal wawasan yang luas itu diharapkan mahasiswa ketika bekerja mampu mengembangkan diri lebih cepat jika dibandingkan dengan tamatan SMA. Jika mahasiswa itu memutuskan berwirausaha, maka bekal tersebutt akan mampu membuat mahasiswa itu menjadi wirausahawan yang handal. Jika mereka menjadi ilmuwan, maka mereka akan menjadi ilmuwan yang handal pula.


Mahasiswa diharapkan menjadi SDM yang baik, berdaya saing dan berakhlak mulia. Mahasiswa juga diharapkan sebagai penjaga nilai-nilai di masyarakat bukan sebaliknya. Mahasiswa diharapkan sebagai agen motivator, yaitu menumbuhkan semangat berprestasi. Mahasiswa juga mempunyai kewajiban transfer ipteks ke masyarakat. Mahasiswa juga harus mampu membuat terobosan bagi kemajuan kampus, daerah dan negara dan  berpikir secara logis dan universal (tidak terkotak-kotak dalam kelompok, suku atau lainnya). Selain itu mahasiswa perlu mengembangkan jiwa kreativitas. Caranya dengan menghasilkan karya-karya ilmiah berbobot baik melalui penelitian, kajian maupun telaah pustaka. Dengan melakukan semuannya di atas diharapkan mahasiswa menjadi insan yang mempunyai daya kritis yang tinggi, kreatif, inovatif, bermoral dan mempunyai sifat-sifat terpuji lainnya, memiliki keinsafan tanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat, cakap dan mandiri dalam memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan serta cakap memangku jabatan atau pekerjaan di masyarakat.


Saya berharap mahasiswa saya belajar keras demi untuk masa depannya, masa depan orang lain, masa depan masyarakat dimana mereka tinggal dan beraktivitas dan masa depan negara dan bangsa. Semua aktivitas itu harus dilakukan berlandaskan iman dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Nama               : Nico Tri Ganda Limbong
NPM               : 1A113149
Kelas               : 4KA38


Sabtu, 21 Juni 2014

Analisa Manusia dan Pandangan Hidup

Pandangan hidup atau mungkin beberapa orang menyebutnya sebagai Prinsip hidup, menurut saya adalah ibarat sketsa untuk mengambar, tiang untuk mendirikan bangunan, dan draft postingan blog yang siap untuk dipublish. Pandangan hidup adalah dasar tentang proses menjalani kehidupan. Pandangan hidup yang seharusnya dimiliki oleh seseorang adalah pandangan hidup yang membuat dalam bertingkah laku tidak sembarang bertingkah laku, yang menimbulkan rasa semangat, disiplin, dan sabar dalam menghadapi ujian-ujian dalam kehidupan. Yang membantu menentukan arah baik dan buruk, halal dan haram secara tepat.

Manusia adalah bagian dari pandangan hidup. Tidak ada seorangpun manusia yang tidak memiliki pandangan hidup. Apapun yang di katakan manusia adalah sebuah pandangan hidup karena di pengaruhi oleh pola pikir tertentu. Pandangan hidup bersifat elastis,tergantung kepada situasi dan kondisi serta di pengaruhi juga oleh lingkungan hidup dimana manusia berada.


Cita-cita:

Pada dasarnya kita semua sebagai manusia mempunya cita-cita yang sangat tinggi, begitu pun dengan saya yang mempunyai cita-cita menjadi seorang POLISI. Karena menjadi seorang POLISI adalah pekerjaan yang sangat mulia Karena dapat menolong  manusia yang sedang mengalami kesusahan atau kejahatan.

Kebajikan:

Ditempat saya bekerja pada saat ini saya mungkin hanya sebagai staff biasa, akan tetapi sering kali mengerjakan pekerjaan yang bukan menjadi tanggung jawab saya, awalnya mungkin agak jenuh dan merasa keberatan tapi ini adalah salah satu bentuk suatu pengabdian agar pekerjaan dapat dinilai  selesai dengan baik.

Usaha/Perjuangan:

Usaha dan perjuangan yang saya dapati dan yang saya coba hadapi untuk saat ini adalah kuliah sambil bekerja, ini merupakan sesuatu yang menurut saya adalah perjuangan karena pembagian waktu saya hanya digunakan untuk bekerja dan kuliah. Demi mencapai cita dan harapan mendapatkan gelar Sarjana saya sangat bersemangat untuk menghadapi dan menjalaninya.

Keyakinan/Kepercayaan:

Saya yakin bahwa Tuhan Yang Maha Esa akan memberikan Semua yang terbaik untuk kehidupan saya dan orang-orang terdekat saya kedepan atas apa yang sudah saya usahakan dan perjuangkan selama ini. GBus




NAMA           : Nico Tri Ganda Limbong
NPM              : 1A113149
KELAS            : 4KA38

Kamis, 12 Juni 2014

Analisa Manusia & Keadilan




Merdeka.com
Kisah keadilan di Kota Tegal seharga Rp 5 juta

Ini kisah Imam Budiarto yang berusaha mencari keadilan pada kasus yang menimpa anaknya. Anaknya adalah satu dari tiga ABG di Tegal, Jawa Tengah yang dijatuhi pidana selama 4 tahun dalam kasus pemerkosaan.

Kejadian bermula dari kedekatan pemuda berusia 20 tahun, sebut saja A dengan B, seorang gadis ABG berusia 16 tahun. Hubungan keduanya pun sudah terlalu dan mengakibatkan orangtua B menyuruh A untuk meninggalkan anaknya. Tak hanya itu, orang tua B juga meminta uang Rp 1.500.000 kepada A untuk mengurus biaya pindah sekolah B dengan surat perjanjian disaksikan Ketua RT setempat.

Namun dalam perjanjian tersebut, A ternyata mengingkarinya. Dan kasus tersebut dilaporkan orangtua B ke Polisi.

Kasus mulai terjadi saat A dalam pemeriksaan di kepolisian menyebut bahwa teman-temannya juga ikut menggauli B. Sebut saja X, Y dan Z yang berusia antara 15 hingga 17 tahun.

Ketiga ABG itu pun akhirnya dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian tanpa didampingi oleh orangtua atau pengacara. Bahkan tidak ada surat pemanggilan resmi hanya sekadar ditelepon agar X, Y dan Z datang ke kantor polisi.

"Apakah dibenarkan pembuatan BAP untuk anak di bawah umur tidak didampingi? Dan apakah benar seseorang dipanggil kepolisian tanpa surat panggilan tapi via telepon? Dan apakah selama pemeriksaan sang anak yang masih di bawah umur mampu menerima tekanan psikologis karena mendapat pertanyaan dari kepolisian yang notabene hanya disuruh mengakui semua perbuatan yang dilaporkan oleh ibu korban (Orang tua A)," ujar Imam Budiarto, orangtua dari salah satu ABG tersebut kepada merdeka.com, Rabu (8/5).

Menurut Imam, anaknya dan kedua temannya dipaksa menandatangani karena dikatakan agar prosesnya cepat dan hukumannya ringan. Singkat cerita kasus pun maju ke meja hijau.

"Anak-anak kami disidang terpisah dengan A. Yang kami herankan adalah anak-anak kami disidang terlebih dahulu sebelum A sebagai orang dewasa dan terdakwa utama kasus ini. Apakah dibenarkan dalam hukum di Indonesia pelaku utama di sidang belakangan?" ujar Imam.

Namun karena tidak adanya biaya, Imam dan dua orangtua lainnya tidak dapat membayar pengacara agar dapat mendampingi anak-anaknya. Namun dari Pengadilan Negeri Tegal akhirnya memberikan pengacara gratis dari negara.
Namun mereka pun menyayangkan sikap sang pengacara prodeo tersebut karena selama proses persidangan tidak ada pembelaan sedikitpun dari pengacara tersebut. Bahkan sesudah sidang pertama pengadilan, sang pengacara mengumpulkan para orang tua terdakwa dan menawarkan 'jasa' dengan imbalan sejumlah uang agar dapat diperingan hukumannya.

"Katanya sih untuk hakim dan jaksanya. Kata pengacara tersebut 'ada uang di atas 5 juta? Kalau ada hukuman bisa ringan'. Maksudnya adalah Rp 5 juta tiap terdakwa. Sayang sekali karena tidak memiliki uang untuk membeli keadilan di kota Tegal ini. Sampai kamipun tidak dapat membayar pengacara," ujar Imam.

Dalam sidang pengadilan sendiri, orangtua ketiga ABG tersebut menyakini kasus yang membelit anaknya bukan pemerkosaan. Karena A adalah pacar B. Dan perbuatan mereka sudah sering dilakukan atas dasar suka sama suka. Dan B sering melakukan hal tersebut dengan teman-teman A dalam beberapa kesempatan. 

"Perbuatan yang dituduhkan terhadap anak kami yaitu bulan Oktober 2013, dilakukan dalam posisi berdiri di pekarangan yang tidak jauh dari pemukiman penduduk. Jadi kalau benar terjadi pemaksaan (pemerkosaan), B bisa berteriak atau lari mencari pertolongan," terangnya.

"Waktu sidang pengadilan B perbuatan perkosaan yang dituduhkan kepada anak kami tidaklah terbukti," terangnya.
Pengadilan Negeri Tegal pada tanggal 2 April 2013 menyatakan bahwa X, Y dan Z bersalah dan dijatuhi hukuman selama 4 tahun dengan nomor putusan 11/Pid.Sus/2013/PN.Tgl dan No. 12/Pid.Sus/2013/PN.Tgl.

"Kami tidak kuat melihat anak kami membenturkan kepala mereka di dinding penjara karena menyesal atas kejadian yang mereka sendiri tidak tahu akibatnya. Anak kami merupakan korban dari A yang menawarkan B. Anak kami pun seharusnya dilindungi UU karena masih di bawah umur," ujar Imam.

Menurut Imam banyak kejanggalan dalam kasus yang membelit anaknya tersebut. Namun dirinya hanya bisa duduk kursi pengunjung sidang tanpa bisa berbuat apa-apa.





ANALISA

  • Keadilan Legal atau Keadilan Moral



Keadilan pada cerita diatas adalah Ayah yang berusaha mencari keadilan pada kasus yang menimpa anaknya. Anaknya adalah satu dari tiga ABG di Tegal, Jawa Tengah yang dijatuhi pidana selama 4 tahun dalam kasus pemerkosaan.



  • Kejujuran



Pemerintah yang memberikan bantuan sosial kepada orang yang membutuhkan bantuan hukum. Karena bantuan tersebut harus benar-benar sampai kepada orang yang membutuhkan sehingga tidak ada pemerintah yang mengambil jatah yang bukan menjadi haknya.



  • Kecurangan



Kecurangan yang terjadi pada kejadian ini adalah  karena tidak adanya biaya, Imam dan dua orangtua lainnya tidak dapat membayar pengacara agar dapat mendampingi anak-anaknya. Namun dari Pengadilan Negeri Tegal akhirnya memberikan pengacara gratis dari negara.

Namun mereka pun menyayangkan sikap sang pengacara prodeo tersebut karena selama proses persidangan tidak ada pembelaan sedikitpun dari pengacara tersebut. Bahkan sesudah sidang pertama pengadilan, sang pengacara mengumpulkan para orang tua terdakwa dan menawarkan 'jasa' dengan imbalan sejumlah uang agar dapat diperingan hukumannya.



  • Pembalasan



Berikut ini adalah ucapan yang saya kutip dari Imam Budiarto yang berusaha mencari keadilan pada kasus yang menimpa anaknya:
"Kami tidak kuat melihat anak kami membenturkan kepala mereka di dinding penjara karena menyesal atas kejadian yang mereka sendiri tidak tahu akibatnya. Anak kami merupakan korban dari A yang menawarkan B. Anak kami pun seharusnya dilindungi UU karena masih di bawah umur," ujar Imam. Pembalasan bagi orang-orang yang tidak jujur atau curang, yang suka mengambil hak orang lain akan mendapat balasannya dari Tuhan Yang Maha Esa. 



Nama: Nico Tri Ganda Limbong
NPM: 1A113149
Kelas: 4KA38