Pada umumnya sebagai suatu lembaga pasti bank mempunyai
tugas dan fungsi tertentu, disini akan di jelaskan apa saja yg menjadi tugas
dan fungsi bank itu sendiri.
Tugas Bank:
1. Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
- Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
- Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
A. Operasi pasar terbuka di pasar uang,
baik rupiah maupun valuta asing
B. Penetapan tingkat diskonto
C. Penetapan cadangan wajib minimum
D. Pengaturan kredit dan pembiayaan
2. Mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran
- Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran.
- Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
- Menetapkan penggunaan alat pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi bank
Fungsi Bank:
secara umum adalah menghimpun dana dari masyrakat
luas(funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk
berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih
spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A.
Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai berikut :
i. Agent of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama
kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana
maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank
apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik
dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan
terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena
dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi
penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
ii. Agent
of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan
ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan
bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut
memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi,
serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi ,
distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang.
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah
kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
iii. Agent
of Service
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan
ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga
memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang
ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat
secara umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar