Banyak
pendapat-pendapat yang pro dan contra dalam menilai aksi-aksi mahasiswa yang
bersifat arogan dan cenderung merusak fasilitas umum, tapi itu semua adalah
bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap sikap-sikap pemerintah yang tidak tegas.
Berikut ini adalah sumbangan aksi mahasiswa terhadap negara dan bangsa.
Hukum
merupakan salah satu elemen terpenting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui
Departemen Kajian Strategis sangat mengapresiasi setiap pergerakan mahasiswa
yang bertujuan untuk kemajuan bangsa dan negara. Pergerakan mahasiswa dewasa
ini cenderung hanya sekedar turun ke jalan untuk membawa aspirasi yang mereka
tawarkan, fakta menunjukkan di berbagai daerah banyak aksi yang dilakukan
mahasiswa berujung ricuh dan bentrokan dengan aparat keamanan maupun antar
mahasiswa sendiri. Tidak bisa kita pungkiri, sekarang kondisi sosial masyarakat
tidak lagi seperti dulu dan pergerakan kita juga tidak bisa hanya berdiri dan
berhenti di satu titik. Kita memerlukan inovasi dan cara baru yang tertib,
cerdas dan solutif! Itu harga mati bagi kita jika kita ingin apa yang kita
perjuangkan terwujud. Bidang hukum begitu luasnya, tetapi salah satu bagian
dari hukum yang mengikat segenap warga negara ialah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk dan dirancang oleh pemerintah bersama badan
legislatif. Mahasiswa hukum tentu dituntut untuk dapat memberikan partisipasi
yang lebih di bidang hukum bagi bangsa dan negara. Aksi kita dalam bentuk demonstrasi
dan orasi untuk mengkritisi kebijakan pemerintah sudah bukan barang baru lagi,
namun, sebagai mahasiswa hukum, kita juga tidak boleh lupa bahwa kita adalah
kaum intelektual dan terpelajar. Sebagai kaum yang terpelajar, sudah
sepantasnya kita dapat berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
berdasarkan pada hasil pemikiran intelektual kita.
Sehubungan
dengan pentingnya pergerakan mahasiswa dalam sebuah negara maka Departemen
Kajian Strategis, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas
Indonesia bermaksud untuk mengadakan kegiatan bernama BERGERAK HUKUM
INDONESIA. Kegiatan ini mencakup kompetisi perancangan dan perumusan
bersama peraturan perundang-undangan. Kompetisi yang akan diadakan adalah
kompetisi perdana perancangan peraturan perundang-undangan Fakultas Hukum
Universitas Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan dengan sebuah tema tertentu,
yaitu “Intelektual, Kritis, Solutif” dan perancangan peraturan
perundang-undangan tersebut akan mengangkat topik “Sistem Pendidikan Nasional” di
Indonesia. Topik ini sebagai materi dalam kompetisi perancangan peraturan
perundang-undangan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Pendidikan
adalah salah satu unsur utama dan terutama di dalam kehidupan sekarang ini.
Ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pendidikan merupakan unsur dasar yang
menentukan kemampuan seseorang berpikir tentang dirinya dan lingkungannya.
Dengan pendidikan seseorang diharapkan mampu mengubah dirinya menjadi lebih
baik, mampu mengubah keluarganya, mampu mengubah daerahnya bahkan mengubah
negaranya serta mengubah dunia di mana dia hidup. Dengan sistem pendidikan yang
baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat banyak saat ini tentu diharapkan
dapat memberikan pertumbuhan dan pengembangan kecerdasan bangsa.
Hasil
peraturan perundang-undangan dari pemenang utama dalam kompetisi ini akan
digunakan sebagai acuan dasar untuk merumuskan sebuah peraturan
perundang-undangan yang terbaik menurut pandangan mahasiswa dari berbagai
penjuru Indonesia. Oleh karena itu, pada tahap akhir kegiatan ini akan dibentuk
tim perumus yang juga adalah semua peserta dari kompetisi untuk merumuskan
bersama hasil peraturan perundang-undangan yang terbaik. Hasil dari perumusan
bersama tersebut akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai
bahan pertimbangan DPR untuk merumuskan perundang-undangan tersebut lebih
lanjut.
“Melalui
kompetisi ini juga dapt mengajak mahasiswa di Indonesia untuk menunjukkan
pergerakan kita sebagai mahasiswa dengan berdasarkan pada hasil intelektual
kita. Dengan menuangkan aspirasi dan pemikiran kita dalam bentuk sebuah
rancangan undang-undang ini maka kita dapat menunjukkan bahwa sebagai
mahasiswa, pergerakan kita tidak hanya bersifat mengkritisi dan memprotes saja.
Melalui perumusan undang-undang ini kita juga ingin menggalang mahasiswa di
Indonesia untuk berkreasi dan menyumbangkan pikiran demi kesejahteraan bangsa
dan Negara.”
Sekian
_GB
you_