E-banking adalah salah satu sektor
yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah
perbankan, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di sektor perbankan
nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Perbankan elektronik
mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir
ini. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan”,
seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa kelompok
lainnya bersifat “garis belakang”, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan
oleh lembaga keuangan, ‘merchant, atau penyedia jasa transaksi..
contoh layanan E banking :
- Anjungan
Tunai Mandiri (Automated Teller Machine)
- Sistem
Aplikasi Perbankan (Banking Application System)
- Sistem
Penyelesaian Bruto Waktu-Nyata (Real-Time Gross Settlement System)
- Perbankan
Daring (Internet Banking)
- Sistem
Kliring Elektronik
2. Pengertian M-Banking
Arti istilah Mobile Banking dianggap berkaitan erat dengan
pengertian berikut atau disingkat dengan M-Banking. Fasilitas perbankan melalui
komunikasi bergerak seperti handphone. Dengan penyediaan fasilitas yang hampir
sama dengan ATM kecuali mengambil uang cash.
contoh layanan M banking :
-
Transfer dana
- Informasi
saldo, mutasi rekening, Informasi nilai tukar
- Pembayaran
(kartu kredit, PLN, telepon, handphone, listrik, asuransi)
- Pembelian
(pulsa isi ulang, saham)
3. Penerapan E-Banking
- Manajemen resiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet bankingPeraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking)
2.
Pengendalian pengamanan (security control)
- Bank
harus melakukan langkah-langkah yang memadai untuk menguji keaslian
(otentikasi) identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang melakukan
transaksi melalui internet banking.
- Bank
harus menggunakan metode pengujian keaslian transaksi untuk menjamin bahwa
transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah (non repudiation) dan
menetapkan tanggung jawab dalam transaksi internet banking.
- Bank
harus memastikan adanya pemisahan tugas dalam sistem internet banking,
database dan aplikasi lainnya.
- Bank
harus memastikan adanya pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses
(privileges) yang tepat terhadap sistem internet banking, database dan
aplikasi lainnya.
- Bank
harus memastikan tersedianya prosedur yang memadai untuk melindungi
integritas data, catatan/arsip dan informasi pada transaksi internet
banking.
- Bank
harus memastikan tersedianya mekanisme penelusuran (audit trail) yang
jelas untuk seluruh transaksi internet banking.
-
Bank harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan
informasi penting pada internet banking. Langkah tersebut harus sesuai
dengan sensitivitas informasi yang dikeluarkan dan/atau disimpan dalam
database.
3.
Manajemen Resiko Hukum dan Risiko Reputasi
- Bank
harus memastikan bahwa website bank menyediakan informasi yang
memungkinkan calon nasabah untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai
identitas dan status hukum bank sebelum melakukan transaksi melalui
internet banking.
- Bank
harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa ketentuan
kerahasiaan nasabah diterapkan sesuai dengan yang berlaku di negara tempat
kedudukan bank menyediakan produk dan jasa internet banking.
- Bank
harus memiliki prosedur perencanaan darurat dan berkesinambungan usaha
yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa internet
banking.
- Bank
harus mengembangkan rencana penanganan yang memadai untuk mengelola,
mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang
tidak diperkirakan (internal dan eksternal) yang dapat menghambat
penyediaan sistem dan jasa internet banking.
- Dalam
hal sistem penyelenggaraan internet banking dilakukan oleh pihak ketiga
(outsourcing), bank
harus menetapkan dan menerapkan prosedur pengawasan dan due
dilligence yang menyeluruh dan berkelanjutan untuk mengelola hubungan bank
dengan pihak ketiga tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar