Cari Blog Ini
Rabu, 08 Januari 2014
Kamis, 07 November 2013
Kamis, 17 Oktober 2013
Minggu, 07 Juli 2013
Jenis-jenis E-Banking
Automated Teller Machine (ATM)
Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer Banking
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) Card
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
Direct Deposit
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
Direct Payment (also electronic bill payment)
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP)
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
Electronic Check Conversion
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
Electronic Fund Transfer (EFT)
Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
Payroll Card
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
Preauthorized Debit (or automatic bill payment)
Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
Prepaid Card
Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
Smart Card
Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
Stored-Value Card
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.
Pengertian E-Banking dan M-Banking serta Penerapan E-Banking
E-banking adalah salah satu sektor
yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah
perbankan, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di sektor perbankan
nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Perbankan elektronik
mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir
ini. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan”,
seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa kelompok
lainnya bersifat “garis belakang”, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan
oleh lembaga keuangan, ‘merchant, atau penyedia jasa transaksi..
contoh layanan E banking :
- Anjungan
Tunai Mandiri (Automated Teller Machine)
- Sistem
Aplikasi Perbankan (Banking Application System)
- Sistem
Penyelesaian Bruto Waktu-Nyata (Real-Time Gross Settlement System)
- Perbankan
Daring (Internet Banking)
- Sistem
Kliring Elektronik
2. Pengertian M-Banking
Arti istilah Mobile Banking dianggap berkaitan erat dengan
pengertian berikut atau disingkat dengan M-Banking. Fasilitas perbankan melalui
komunikasi bergerak seperti handphone. Dengan penyediaan fasilitas yang hampir
sama dengan ATM kecuali mengambil uang cash.
contoh layanan M banking :
-
Transfer dana
- Informasi
saldo, mutasi rekening, Informasi nilai tukar
- Pembayaran
(kartu kredit, PLN, telepon, handphone, listrik, asuransi)
- Pembelian
(pulsa isi ulang, saham)
3. Penerapan E-Banking
- Manajemen resiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet bankingPeraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking)
2.
Pengendalian pengamanan (security control)
- Bank
harus melakukan langkah-langkah yang memadai untuk menguji keaslian
(otentikasi) identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang melakukan
transaksi melalui internet banking.
- Bank
harus menggunakan metode pengujian keaslian transaksi untuk menjamin bahwa
transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah (non repudiation) dan
menetapkan tanggung jawab dalam transaksi internet banking.
- Bank
harus memastikan adanya pemisahan tugas dalam sistem internet banking,
database dan aplikasi lainnya.
- Bank
harus memastikan adanya pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses
(privileges) yang tepat terhadap sistem internet banking, database dan
aplikasi lainnya.
- Bank
harus memastikan tersedianya prosedur yang memadai untuk melindungi
integritas data, catatan/arsip dan informasi pada transaksi internet
banking.
- Bank
harus memastikan tersedianya mekanisme penelusuran (audit trail) yang
jelas untuk seluruh transaksi internet banking.
-
Bank harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan
informasi penting pada internet banking. Langkah tersebut harus sesuai
dengan sensitivitas informasi yang dikeluarkan dan/atau disimpan dalam
database.
3.
Manajemen Resiko Hukum dan Risiko Reputasi
- Bank
harus memastikan bahwa website bank menyediakan informasi yang
memungkinkan calon nasabah untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai
identitas dan status hukum bank sebelum melakukan transaksi melalui
internet banking.
- Bank
harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa ketentuan
kerahasiaan nasabah diterapkan sesuai dengan yang berlaku di negara tempat
kedudukan bank menyediakan produk dan jasa internet banking.
- Bank
harus memiliki prosedur perencanaan darurat dan berkesinambungan usaha
yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa internet
banking.
- Bank
harus mengembangkan rencana penanganan yang memadai untuk mengelola,
mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang
tidak diperkirakan (internal dan eksternal) yang dapat menghambat
penyediaan sistem dan jasa internet banking.
- Dalam
hal sistem penyelenggaraan internet banking dilakukan oleh pihak ketiga
(outsourcing), bank
harus menetapkan dan menerapkan prosedur pengawasan dan due
dilligence yang menyeluruh dan berkelanjutan untuk mengelola hubungan bank
dengan pihak ketiga tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)