Cari Blog Ini
Kamis, 17 Oktober 2013
Minggu, 07 Juli 2013
Jenis-jenis E-Banking
Automated Teller Machine (ATM)
Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer Banking
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) Card
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
Direct Deposit
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
Direct Payment (also electronic bill payment)
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP)
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
Electronic Check Conversion
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
Electronic Fund Transfer (EFT)
Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
Payroll Card
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
Preauthorized Debit (or automatic bill payment)
Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
Prepaid Card
Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
Smart Card
Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
Stored-Value Card
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.
Pengertian E-Banking dan M-Banking serta Penerapan E-Banking
E-banking adalah salah satu sektor
yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah
perbankan, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di sektor perbankan
nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Perbankan elektronik
mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir
ini. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan”,
seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa kelompok
lainnya bersifat “garis belakang”, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan
oleh lembaga keuangan, ‘merchant, atau penyedia jasa transaksi..
contoh layanan E banking :
- Anjungan
Tunai Mandiri (Automated Teller Machine)
- Sistem
Aplikasi Perbankan (Banking Application System)
- Sistem
Penyelesaian Bruto Waktu-Nyata (Real-Time Gross Settlement System)
- Perbankan
Daring (Internet Banking)
- Sistem
Kliring Elektronik
2. Pengertian M-Banking
Arti istilah Mobile Banking dianggap berkaitan erat dengan
pengertian berikut atau disingkat dengan M-Banking. Fasilitas perbankan melalui
komunikasi bergerak seperti handphone. Dengan penyediaan fasilitas yang hampir
sama dengan ATM kecuali mengambil uang cash.
contoh layanan M banking :
-
Transfer dana
- Informasi
saldo, mutasi rekening, Informasi nilai tukar
- Pembayaran
(kartu kredit, PLN, telepon, handphone, listrik, asuransi)
- Pembelian
(pulsa isi ulang, saham)
3. Penerapan E-Banking
- Manajemen resiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet bankingPeraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking)
2.
Pengendalian pengamanan (security control)
- Bank
harus melakukan langkah-langkah yang memadai untuk menguji keaslian
(otentikasi) identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang melakukan
transaksi melalui internet banking.
- Bank
harus menggunakan metode pengujian keaslian transaksi untuk menjamin bahwa
transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah (non repudiation) dan
menetapkan tanggung jawab dalam transaksi internet banking.
- Bank
harus memastikan adanya pemisahan tugas dalam sistem internet banking,
database dan aplikasi lainnya.
- Bank
harus memastikan adanya pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses
(privileges) yang tepat terhadap sistem internet banking, database dan
aplikasi lainnya.
- Bank
harus memastikan tersedianya prosedur yang memadai untuk melindungi
integritas data, catatan/arsip dan informasi pada transaksi internet
banking.
- Bank
harus memastikan tersedianya mekanisme penelusuran (audit trail) yang
jelas untuk seluruh transaksi internet banking.
-
Bank harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan
informasi penting pada internet banking. Langkah tersebut harus sesuai
dengan sensitivitas informasi yang dikeluarkan dan/atau disimpan dalam
database.
3.
Manajemen Resiko Hukum dan Risiko Reputasi
- Bank
harus memastikan bahwa website bank menyediakan informasi yang
memungkinkan calon nasabah untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai
identitas dan status hukum bank sebelum melakukan transaksi melalui
internet banking.
- Bank
harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa ketentuan
kerahasiaan nasabah diterapkan sesuai dengan yang berlaku di negara tempat
kedudukan bank menyediakan produk dan jasa internet banking.
- Bank
harus memiliki prosedur perencanaan darurat dan berkesinambungan usaha
yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa internet
banking.
- Bank
harus mengembangkan rencana penanganan yang memadai untuk mengelola,
mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang
tidak diperkirakan (internal dan eksternal) yang dapat menghambat
penyediaan sistem dan jasa internet banking.
- Dalam
hal sistem penyelenggaraan internet banking dilakukan oleh pihak ketiga
(outsourcing), bank
harus menetapkan dan menerapkan prosedur pengawasan dan due
dilligence yang menyeluruh dan berkelanjutan untuk mengelola hubungan bank
dengan pihak ketiga tersebut.
International Electronic Fund Transfer
International
Electronic Fund Transfer adalah Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah
menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang
dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai
pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon,
computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan
kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening.
Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan
perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.
FEDWIRE
FEDWIRE
Fedwire
adalah jaringan pemindahan dana dan surat-surat berharga berskala nasional yang
diselenggarakan oleh bank sentral Amerika Serikat yang dikenal sebagai Federal
Reserve. Sistem ini terhubung ke 12 bank sentral Negara bagian dengan banyak
lembaga keuangan yang tergabung dalam jaringan tersebut yang memiliki cadangan
atau rekening kliring di Fedres. Fedwire memproses hampir US$1.4 trillion per
hari dalam bentuk dana dan surat-surat berharga. Sistem pemindahan dana melalui
Fedwire menyediakan transfer elektronik antar lembaga keuangan dan mempunyai
fungsi baik sebagai proses kliring maupun pengendapan dananya (settlement).
Pelayanan Fedwire bisa diakses melalui computer interface secara langsung atau
secara off-line dari pesawat telpon melalui system pengiriman elektronik
berbasis PC yang dikenal sebagai Fedline.
Sabtu, 08 Juni 2013
Travellers Cheque. Pengertian travellers sheque, keuntungan transaksi dengan travellers cheque, mekanisme atau prosedur travellers cheque, biaya atau fee transaksi travellers cheque.
Pengertian Traveller Cheque
Traveller Cheque adalah Cek yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan, Bank atau
bukan Bank yang berfungsi sebagai uang tunai. Cek perjalanan berguna ketika
bepergian, terutama dalam hal perjalanan ke luar negeri, dimana tidak semua
kartu kredit yang dibawa oleh seseorang akan diterima.
Cek perjalanan merupakan surat berharga yang di keluarkan oleh sebuah bank,
yang mengandung nilai, dimana bank penerbit (issuer) sanggup membayar sejumlah
uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek
perjalanan itu.
TC sering disebut juga dengan cek pelancong karena kebanyakan digunakan oleh
orang-orang yang sedang melancong atau bepergian. Travellers cheque yaitu cek
wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama
kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange
Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun
1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang
beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut. Travellers cheque yaitu cek
wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers Cheque
a. Memberikan kemudahan berbelanja
b. Mengurngi resiko kehilangan uang
c. Memberikan rasa percaya diri
d. Masa berlakunya tidak terbatas
e. Lebih aman daripada uang tunai , karena pada saat pencairan , pemilik TC
harus melakukan tanda tangan di depan counter kembali dan harus sama seperti
tanda tangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan
refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan atau rusak.
Mekanisme
Pada umumnya Traveller Cheque :
1. Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia
2. Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)
3. Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar,
Poundsterling, Yen, Euro
4. Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat
5. Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat
diwariskan.
Biaya Transaksi Travellers Cheque
a. Biaya Operasional
b. Biaya Bank
Letter of credit/ekspor impor. Pengertian L/C, keuntungan transaksi L/C, mekanisme atau prosedur L/C, biaya atau fee transaksi L/C
Pengertian L/C
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Keuntungan transaksi L/C
Manfaat atau keuntungan yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan
biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income
bagi bank.
- Pengendapan
dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian
pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada
bank.
Mekanisme atau prosedur transfer
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a. Nasabah
Adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah
kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima.
b. Bank Penarik (Drawer Bank)
Adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan
amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada
akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.
c. Bank Tertarik (Drawee Bank)
Adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank
Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.
d. Penerima Dana (Beneficiary)
Adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank
Tertarik.
Biaya atau Fee Transaksi Transfer
a. Transfer Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang
yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang
keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun
melalui kawat.
b. Transfer Masuk : Transfer masuk, dimana bank menerima
amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang
beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada
rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Langganan:
Postingan (Atom)